Salin Artikel

Ini Alasan Panja DPR Atur Tindak Pidana Terhadap HAM di RKUHP

Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari DPR Taufiqulhadi menuturkan bahwa usul tersebut bertujuan untuk mendukung upaya penegakan HAM maupun penguatan Komnas HAM dan aparat penegak hukum.

"Tim telah sepakat bahwa perlu ada pengaturan yang komprehensif dan mengakomodir semua perkembangan di masyarakat baik nasional maupun internasional, guna mendukung penegakan HAM maupun penguatan Komnas HAM dan aparat penegak hukum," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Taufiqulhadi mengatakan, Tim Panja sepakat tindak pidana terhadap HAM harus masuk dalam kategori tindak pidana khusus dalam RKUHP. Sebab, pelanggaran HAM memiliki dampak yang luar biasa, meluas, dan signifikan.

"Panja sepakat bahwa Tindak Pidana terhadap HAM harus masuk dalam kategori tindak pidana khusus, karena sifatnya luar biasa dan berdampak sangat meluas dan signifikan," kata politisi dari Partai Nasdem itu.

Selain mengatur tindak pidana materiil yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), RKUHP juga mengakomodasi ketentuan dari konvensi internasional.

Berdasarkan draf RKUHP per 9 April 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.

Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.

Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut, kata Taufiqulhadi tercantum dalam Konvensi Jenewa dan International Criminal Court (Statuta Roma).

"Pelanggaran HAM yang telah diatur dalam berbagai instrumen HAM Internasional, seperti Konvensi Jenewa hingga ICC (International Criminal Court) Rules sebagai bukti nyata komitmen Indonesia dalam penegakan HAM," tuturnya.

Meski demikian, masuknya pasal tindak pidana berat terhadap HAM dalam RKUHP mendapat kritik dari masyarakat sipil.

Upaya tersebut justru dinilai tak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, masuknya sejumlah pasal tindak pidana terhadap HAM ke RKUHP akan menghapus beberapa asas hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).

Salah satu asas penting yang tak akan berlaku lagi adalah asas retroaktif.

Asas retroaktif memungkinkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM terbit diproses secara hukum. Sebab UU Pengadilan HAM dapat berlaku surut.

Asas ini memang bersifat khusus karena KUHP tidak mengenal ketentuan tersebut.

"Kalau pakai draf sekarang, enggak akan ada lagi asas retroaktif," ujar Erasmus saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).


https://nasional.kompas.com/read/2018/06/11/15533351/ini-alasan-panja-dpr-atur-tindak-pidana-terhadap-ham-di-rkuhp

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke