Salin Artikel

Ketua DPR: Fungsi dan Tugas KPK dalam RKUHP Diperjelas dan Dipertegas

Hal itu disampaikan terkait polemik dimasukannya tindak pidana korupsi ke dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.

“KPK dalam RKHUP bahkan dipertegas dan diperjelas sehingga kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga yang lex spesialis seperti BNN (Badan Narkotika Nasional) dan KPK tetap berjalan dan dipertegas di UU KUHP itu tetap berjalan ada dan berjalan sesuai dengan fungsi, dan mengacu pada itu,” kata Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara khusus sehingga tak terpengaruh dengan KUHP.

KPK, kata Bamsoet, masih tetap memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, termasuk seluruh ketentuan yang diatur dalam RKUHP.

Selain itu, Bamsoet mengatakan, pertemuan antara pemerintah dalam hal ini Menteri Kordinator Politik dan HAM dan pimpinan KPK merupakan langkah maju dan positif.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyatukan pandangan antara pemerintah dan KPK yang berbeda soal pengaturan pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saya sebagai pimpinan DPR RI menyambut baik langkah-langkah pemerintah yang mengambil inisiatif mengundang pimpinan KPK untuk membicarakan pasal-pasal keberatan KPK,” kata Bambang.

Sebelumnya, KPK meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dihapus RKUHP.

KPK menduga ada sinyal pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi apabila pasal tentang korupsi tetap digabungkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/14245141/ketua-dpr-fungsi-dan-tugas-kpk-dalam-rkuhp-diperjelas-dan-dipertegas

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke