Terlebih, lanjut Taufan, Presiden Joko Widodo telah menerima peserta aksi Kamisan yang memperjuangkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
"Kami tiba-tiba mendapat kabar positif diMmana kelompok Kamisan yang mewakili keluarga korban itu ditemui oleh Presiden. Itu kami melihat sebagai suatu sinyal positif untuk Presiden kepada Jaksa Agung agar menindaklanjuti," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Ia menambahkan ada sembilan kasus pelangaran HAM berat yang telah dibahas Komnas HAM bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kejaksaan Agung untuk segera dibawa ke tingkat penyidikan.
Kesembilan kasus tersebut di antaranya peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.
Ia mengatakan tak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda penyidikan kasus-kasus tersebut lantaran Komnas HAM telah sering membahas dengan Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam.
Taufan menyebut, nantinta tim penyidik bisa diisi oleh kejaksaan dan tim ad hoc yang berasal dari masyarakat.
"Menurut kami sebaiknya Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik dan menentukan nasib dari berkas itu daripada membangun suatu wacana bahwa kurang ini kurang itu. Menurut kami itu tidak menyelesaikan masalah. Lebih baik kalau kemudian segera membentuk tim penyidik," lanjut Taufan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/07352471/komnas-ham-desak-jaksa-agung-bentuk-tim-penyidikan-pelanggaran-ham-berat