Namun, masa tugas Bambang tak berlangsung lama. Ia hanya sebulan menjabat sebagai Kepala BPPN.
Hal itu dikatakan Bambang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Saya hanya satu bulan, bahkan belum punya staf waktu itu. Saya berhenti karena Presiden Soeharto tidak setuju dengan usul saya," ujar Bambang kepada majelis hakim.
Menurut Bambang, saat itu terjadi krisis yang mengakibatkan hampir semua bank mengalami masalah. Bambang mengusulkan agar semua bank harus menambah modal.
Namun, jika bank tidak bisa menambah modal secara mandiri, pemerintah yang harus menalangi modal perbankan. Hal itu dikenal dengan istilah nasionalisasi perbankan.
Menurut Bambang, saat itu Soeharto tidak setuju dengan usul tersebut. Padahal, dalam kenyataannya usulan tersebut digunakan untuk memperbaiki bank yang bermasalah.
"Pendek kata, saya memang diberhentikan. Pada kenyataannya, apa yang dilakukan untuk perbaiki perbankan ya begitu," kata Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/13411471/bambang-subianto-cuma-sebulan-jadi-kepala-bppn-karena-usulannya-ditolak