Salin Artikel

KPK Duga Bupati Purbalingga Sudah Sering Terima Suap dari Proyek-proyek Lain

"Kami akan dalami dulu. Tapi yang bersangkutan diduga menerima sebelum-sebelumnya, untuk proyek yang lain. Soal komitmen bukan cuma dari proyek ini. Kami akan dialami beberapa proyek yang kemungkinan komitmennya diterima," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018) malam.

Namun demikian, Agus enggan menjelaskan lebih rinci proyek lain apa saja yang menjadi celah Tasdi dalam penerimaan suap. Tim KPK masih terus melakukan penggeledahan dan penyitaan di lingkungan Pemkab Purbalingga.

"Kami belum bisa sampaikan gamblang. Berapa yang diterima Tasdi dan kita akan memeriksa ini dan kami akan menggeledah dan menyita di sana. Semoga kami bisa mendalami ini. Tapi itu tunggu saja dulu," kata dia.

Dalam kasus ini, Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500 juta," kata Agus, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi) dan HIS (Hadi Iswanto)," ujar Agus.

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/09533381/kpk-duga-bupati-purbalingga-sudah-sering-terima-suap-dari-proyek-proyek-lain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke