Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi "KPK dalam Bahaya" ke KPK

Agus Rahardjo mengapresiasi masyarakat sipil yang telah mendukung KPK dalam menolak masuknya pasal-pasal korupsi ke dalam RKUHP.

Ia menilai, keberadaan petisi yang hampir didukung sekitar 50.484 warganet itu membuktikan bahwa masyarakat masih peduli pada KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami ucapkan terima kasih karena teman-teman masih betul-betul merasakan KPK milik publik dan rakyat indonesia. Dan kita sudah merasakan bertahun-tahun menderita karena tindak pidana korupsi," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Agus berharap pihaknya senantiasa berjalan bersama masyarakat sipil untuk menegaskan bahwa agenda penindakan dan pemberantasan korupsi harus menjadi lebih baik lagi.

Menurut dia, banyak negara-negara yang telah memisahkan undang-undang tindak pidana khusus di luar dari kitab undang-undang hukum pidananya. Ia berharap, Indonesia juga bisa melakukan hal yang sama.

"Banyak negara yang menganut kodifikasi itu belakangan malah arahnya sebaliknya. Jadi undang-undang tindak pidana khusus dimunculkan dari luar KUHP-nya," kata dia.

Di sisi lain, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menuturkan, sikap koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa pasal-pasal korupsi harus berada di luar RKUHP.

Lalola menilai rencana pengesahan RKUHP pada 17 Agustus mendatang terkesan terburu-buru.

"Ada ketergesa-gesahan yang tidak masuk akal yang ditunjukkan DPR ataupun pemerintah dalam pembahasan RKUHP ini. Jadi perhatian ini jadi fokus kami bersama sehingga kami berharap pembahasan bisa lebih terbuka, lebih bisa partisipatif dan akuntabel," kata Lalola.

Hal senada juga diungkapkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto. Ia menilai dukungan yang besar dalam petisi tersebut merupakan gerakan perlawanan masyarakat sipil atas sikap DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RKUHP.

"Mereka (DPR dan pemerintah) mempertontonkan secara telanjang nalar-nalar yang melawan publik. Kita tahu bersama bahwa korupsi menjadi hal yang menghambat pembangunan negeri ini," kata Virgo.

Ia menganggap keberadaan RKUHP saat ini berpotensi jadi kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan melemahkan kinerja KPK.

Petisi tersebut dikeluarkan oleh Sahabat Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam menyikapi upaya DPR dan Pemerintah yang akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 17 Agustus 2018 mendatang.

Dalam petisi itu, Sahabat ICW mengungkapkan ada sejumlah substansi yang dapat mengancam eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu juga dianggap kontra produktif dengan kinerja KPK yang telah menyelamatkan uang negara melalui berbagai operasi tangkap tangan dan proses hukum terhadap para koruptor.

Petisi tersebut juga mengungkapkan, sejumlah ketentuan delik korupsi dalam RKUHP justru menguntungkan koruptor. Sebab, ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/16105291/koalisi-masyarakat-sipil-serahkan-petisi-kpk-dalam-bahaya-ke-kpk

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke