"Konsep Perpres sudah dibicarakan tadi. Kami memberikan masukan-masukan. Nanti keputusan presiden akan dikeluarkan untuk 17 orang," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM, Muladi, seusai mengikuti rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Sebanyak 17 anggota DKN akan diisi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kerukunan sosial.
Menurut Muladi, draf perpres akan dibawa kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie yang ikut membahas pembentukan DKN mengatakan, lembaga tersebut nantinya akan berfokus menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
Menurut Jimly, termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Namun, menurut Jimly, DKN akan mengedepankan mekanisme non-yudisial. Dengan kata lain, penyelesaian konflik hanya menggunakan pendekatan budaya, tradisi dan kerukunan hidup bermasyarakat.
DKN merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
"Presiden sudah setuju untuk dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat itu.
Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/13480461/dewan-kerukunan-nasional-akan-berisi-17-anggota