Namun Kementerian Dalam Negeri membantah telah menerbitkan aplikasi pemeriksaan data e-KTP itu.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh data yang digunakan dalam aplikasi bukan berasal dari Kemendagri sehingga data tidak bisa dikatakan valid.
Pada aplikasi itu tertulis data bersumber dari situs resmi KPU, namun belum diketahui kebenarannya.
Dikutip dari situsweb Kemendagri, masyarakat bisa melakukan cek data KTP hanya melalui laman resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Setelah dilakukan pengecekan, data yang muncul di dalam aplikasi sesuai dengan data yang tertera di KTP fisik.
Aplikasi itu hanya menampilkan data tanpa adanya foto, mulai dari nama, jenis kelamin, dan alamat.
Atas kesesuaian data yang didapat, kemudian si pria menyebutkan telah terjadi penggandaan e-KTP.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Jumat (1/6/2018) pagi, aplikasi itu sudah tidak dapat ditemukan di penyedia Playstore dan Apple Store.
Sementara itu, melalui akun resmi Twitter-nya, @Kemendagri, Kemendagri menegaskan, tidak pernah membuat aplikasi cek NIK.
"Kemendagri tdk pernah membuat aplikasi CEK NIK. Jika anda ingin cek KTP-el anda, silahkan dtg langsung ke Dinas Dukcapil terdekat," demikian bunyi twit @Kemendagri, menjawab pertanyaan seorang netizen.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/01/14411531/kemendagri-bantah-rilis-aplikasi-cek-nik-e-ktp