Pimpinan yang baru tesebut merupakan penambahan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pimpinan DPD bertambah satu menjadi empat orang.
"Sekarang penambahan satu pimpinan," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Oesman menambahkan, nantinya kandidat pimpinan bisa berasal dari perwakilan tiga wilayah yang ada, yakni wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur.
Namun, bagi provinsi yang anggotanya sudah menjadi pimpinan tak bisa mengikuti pemilihan pimpinan DPD.
"Umpamanya saya Kalimantan Barat, (Kalimantan Barat) enggak boleh ngajuin. Pak Nono (Nono Sampono) Maluku, enggak boleh. Bu Damayanti (Lubis), Sumatera Utara, enggak boleh. Yang lainnya boleh ikut, barat, tengah, timur boleh ikut," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/12185991/kamis-dpd-gelar-pemilihan-pimpinan-baru