Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Andika, Anniesa, dan Kiki tiba di PN Depok pada sekira pukul 09.15. Ketiganya mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Andika mengaku, menjelang sidang, ia tidak melakukan persiapan khusus. Terkait vonis 20 tahun yang mengancamnya, ia menyatakan bakal menyiapkan upaya hukum.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai upaya hukum yang bakal ditempuhnya.
"Ya kan banyak upaya hukum lainnya. Nanti kita lihat saja," kata Andika.
Meskipun demikian, ia berharap mendapat keringanan hukuman mengingat mereka bersikap sopan dalam persidangan.
"Harusnya dibedakan, kan kita tidak melawan," sebut Andika.
Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Andika dan Anniesa, dalam persidangan sebelumnya, dituntut 20 tahun penjara, sementara Kiki dituntut18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/10083441/hadapi-sidang-vonis-bos-first-travel-bakal-siapkan-upaya-hukum