Meski Presiden Joko Widodo tidak mendukung aturan tersebut, KPU akan tetap memuatnya di dalam Peraturan KPU.
"Tetap lanjut," kata komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/5/2018).
Komisioner KPU lainnya, Viryan, juga menegaskan bahwa larangan eks napi kasus korupsi menjadi caleg sudah final.
KPU akan mengirimkan rancangan peraturan yang memuat larangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.
"Draf akan dikirimkan pekan ini," ujar Viryan.
Draf yang dimaksud yakni rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan PKPU itu, larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf (j).
Peraturan itu berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana KPU melarang eks napi korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk eks napi kasus korupsi.
Kendati demikian, Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Ia menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.
"Silakanlah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan misalnya boleh ikut, tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/06583591/meski-jokowi-tak-dukung-kpu-pastikan-tetap-larang-eks-napi-koruptor-nyaleg