Salin Artikel

Kontras Minta Aparat Hati-hati Jalankan UU Antiterorisme

"Prinsip kehati–hatian dalam menggunakan UU ini harus dikedepankan mengingat dalam RUU ini terdapat sejumlah pasal yang memberikan sejumlah diskresi kepada penegak hukum secara khusus," kata Yati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/5/2018).

Sejumlah diskresi yang dimaksud antara lain penyadapan tanpa izin pengadilan, penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari, hingga pemidanaan terhadap orang orang yang memiliki hubungan dengan jaringan teroris dan melakukan penghasutan.

Menurut Yati, prinsip kehati-hatian ini dilakukan dengan tetap mengedepankan proporsionalitas, legalitas dan akuntabilitas.

"Pendekatan eksesif dalam pemberantasan terorisme dikhawatirkan akan semakin memproduksi rantai kekerasan, melemahkan langkah-langkah kontra terorisme dan upaya-upaya deradikalisasi," ucap Yati.

Yati mengingatkan, UU Antiterorisme hanya salah satu instrumen dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Sebab, persoalan atau latar belakang tindakan terorisme bersifat kompleks, sehingga multi pendekatan dalam menanggulangi terorisme harus dilakukan, khususnya pendekatan pendekatan preventif dan mitigatif.

Dalam hal ini termasuk diantaranya pendekatan yang mampu mengkoordinasikan dan mengefektikan sinergi seluruh lembaga negara terkait dalam penanganan terorisme, dengan tetap mendasarkan pada kewenangan masing-masing lembaga dan sesuai koridor hukum dan jaminan HAM

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/26/16401311/kontras-minta-aparat-hati-hati-jalankan-uu-antiterorisme

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke