Maraknya kepala daerah ditangkap KPK karena permasalahan anggaran, seharusnya jadi pelajaran agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak lagi terus-terusan dikompromikan dengan legislatif.
“Saya menegaskan lewat dirjen OTDA (otonomi daerah) juga kalau gubernur, bupati, walikota merasa tertekan atau saling menekan antara eksekutif dan legislatif ya jangan dikompromikan disahkan di Perda. Lewat pergub (peraturan gubernur), lewat peraturan bupati, walikota, sah,” katanya saat memberikan pengarahan dalam Rakor Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Sosialisasi tentang Pedoman Penyusunan APBD, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Ia mengatakan hal tersebut karena berkaca lewat kasus-kasus anggaran daerah seperti di Sumatera Utara, Jambi, Kota Malang, dan Kebumen.
"Mohon maaf yang kongkalikong dalam proses perencanaan anggaran antara pemerintah dan legislatif yang akhirnya KPK masuk,” ucap dia.
Meski tidak perlu melibatkan DPRD, bukan berarti perencanaan keuangan daerah tak perlu melibatkan DPRD. Tjahjo meminta DPRD untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Dengan DPRD tadi ada fungsi pengawasan, fungsi budgeting, fungsi legislasi. Apalagi ini kita dengan sistem politik yang ada harus kita hormati,” kata Tjahjo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/20393901/mendagri-kepala-daerah-jika-tertekan-legislatif-jangan-sahkan-abpd-lewat