Hal itu disampaikan Ace menanggapi rencana KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagi calon anggota legislatif (caleg) dalam PKPU.
"Kalau Golkar harus dikembalikan kepada undang-undang. Karena itu sebagai dasar dalam setiap kebijakan apa pun," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (24/5/2018).
Ace khawatir nantinya PKPU tersebut malah digugat oleh pihak yang merasa dirugikan. Menurut dia, semestinya Undang-Undang Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf g direvisi terlebih dahulu.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
"Jadi kalaupun kita mau konsisten maka seharusnya bukan pada PKPU-nya yang diubah tapi pada undang-undang tersebut, revisi. Jadi ya kita sejauh mungkin harus konsisten dengan undang-undang tersebut," ucap Ace.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Hal itu menyikapi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/10421981/larangan-eks-napi-korupsi-jadi-caleg-politisi-golkar-minta-kpu-tak-langgar