Salin Artikel

Kemenkunham: Jangan Sampai karena Definisi, RUU Antiterorisme Tidak Efektif

Ia mengatakan definisi terorisme tanpa memasukkan frasa motif politik dan ideologi dalam RUU Antiterorisme lebih efektif untuk memberantas terorisme.

Sebab, begitu ada kejadian teror, penegak hukum bisa lebih dulu mengamankan pelaku dan untuk pengecekan motif politik serta ideologi bisa didalami saat pemeriksaan.

"Kita bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi ilmiah. Karena ilmiah, dia benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena itu menyangkut pemberantasan terorisme," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Jangan sampai karena definisi, undang-undang tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan. Inti teroriseme itu siapapun yang menimbulkan situasi teror, rada takut yang luas, korban, dan gangguan keamanan," lanjut dia.

Ia menambahkan meskipun pemerintah tak memasukan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme, bukan berarti terorisme digolongkan ke dalam tindak kriminal biasa.

Enny mengatakan, terorisme tetap digolongkan ke dalam tindak pidana khusus karena sudah masuk dalam konvensi hukum internasional.

"Kriminal umum itu setiap tindak pidana bisa dikriminalisasikan. Kalau ini khusus karena ada aspek suasana teror. Sudah transnational crime. Khusus terorisme punya kekhususan," lanjut Enny.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/15430081/kemenkunham-jangan-sampai-karena-definisi-ruu-antiterorisme-tidak-efektif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke