Hal itu disampaikan Sudi dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Namun, Sudi mengaku, perbuatan tercela itu dilakukan akibat salah menerjemahkan kebijakan pimpinannya di Mahkamah Agung.
"Saya minta maaf pada Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung, Dirjen Peradilan Umum karena saya tidak dapat mengemban amanah dan saya salah menerjemahkan kebijakan pimpinan," ujar Sudiwardono.
Menurut Sudi, saat uang diterima, dia sedang mempersiapkan akreditasi penjaminan mutu Pengadilan Tinggi Manado.
Menurut dia, tugasnya saat itu cukup berat, karena hanya tinggal lima pengadilan tinggi yang belum memenuhi akreditasi.
Adapun, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk merenovasi gedung pengadilan demi mendapatkan penilaian yang baik dalam akreditasi.
Selain itu, menurut Sudi, akan digelar peresmian 86 pengadilan baru seluruh Indonesia yang acaranya dipusatkan di Sulawesi Utara.
"Namun, apapun alasannya, saya mengaku bersalah. Saya menodai lembaga peradilan yang saya sudah abdikan diri saya selama 35 tahun," kata Sudi.
Sebelumnya, Sudiwardono dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Sudiwardono terbukti menerima suap dari anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha sebesar 110.000 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/12293881/terima-suap-mantan-ketua-pt-manado-merasa-salah-terjemahkan-kebijakan-ma