Salin Artikel

20 Tahun Reformasi, ICJR Nilai Kebebasan Berekspresi Masih Terancam

ICJR menyatakan ini berdasarkan tingginya jumlah pelaporan hukum terkait kebebasan berekspresi di Indonesia pad era reformasi.

"Berdasarkan pantauan ICJR, pelaporan terkait kebebasan berekspresi masih mengancam," ucap Dirga dalam diskusi "Catatan 20 Tahun Reformasi: Kebebasan Berkumpul, Berekpresi, Berpendapat dan Hak Informasi Masih dalam Ancaman" di Kantor LBH Pers, Jakarta, Selasa (22/5/2018). 

Dirga menjelaskan, laporan yang sering terjadi adalah dengan dalih kebebasan berekspresi itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"(Laporan) penghinaan naik dua kali lipat dibanding 2015. Setidaknya ada 49 kasus pada 2017 yang dilaporkan dengan Undang-Undang ITE," kata Dirga.

Selain UU ITE, kata Dirga, undang-undang yang sering digunakan dan menjadi ancaman kebebasan berekspresi adalah KUHP.

Dirga bahkan menyatakan bahwa pasal-pasal penghinaan itu juga digunakan untuk membungkam kritik. Aturan penghinaan itu bahkan terkesan dipaksakan.

"Salah satunya kasus Heri Budiawan atau dikenal sebagai Budi Pego, aktivis lingkungan di daerah Banyuwangi yang diancam berdasarkan pasal mengenai penyebaran ajaran komunisme ataupun marxisme," ucap Dirga.

Sebelumnya, kata dia, ada juga kasus yang menjerat Adlun Fikri di daerah Ternate. Adlun merupakan orang yang mengunggah video mengenai dugaan suap oknum polisi lalu lintas dari pengendara.

Namun, Adlun kemudian diperiksa dengan tuduhan penyebaran ajaran komunisme atau marxisme karena kaos yang pernah dia pakai.

"Dia (Adlun Fikri) dilaporkan memakai baju tulisannya 'PKI, Pencinta Kopi Indonesia' dan akhirnya dia dilaporkan atas dasar penyebaran ajaran komunisme," tutur Dirga.

Sejumlah pasal lain yang mengancam kebebasan berekspresi, ucap Dirga, adalah mengenai dugaan makar.

ICJR menyoroti penggunaan pasal makar yang digunakan kepada orang yang dianggap belum melakukan serangan. Sebab, definisi makar diambil dari aturan hukum Belanda yang mensyaratkan adanya serangan.

"Pada 2017 ICJR sempat mengajukan judicial review terkait pasal makar tersebut. Seharusnya pasal makar itu yang dari bahasa Belanda 'aanval' itu seharusnya diterjemahkan dengan adanya tindakan serangan," ujar Dirga.

Dirga menuturkan, berdasarkan studi ICJR pada 2016, ada 15 pasal makar yang diadili, namun secara dominan menyasar ekspresi politik.

"Seperti kasus Stepanus Tahapary alias Stevi yang hanya menyimpan video HUT Maluku Selatan, namun dia diancam pasal makar," kata dia.

Selain itu, ICJR juga menyoroti adanya pasal zombie, atau pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tetapi kembali dibahas dalam Rancangan KUHP yang saat ini masih berproses di DPR.

Baca: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi

Adapun pasal tersebut terkait dengan penghinaan presiden dan wakil presiden, juga penghinaan terhadap pemerintah.

"Bahwa akan ada dalam KUHP pembangkangan terhadap konstitusi, di mana pasal yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi justru akan dihidupkan kembali," ucap Dirga.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/06450231/20-tahun-reformasi-icjr-nilai-kebebasan-berekspresi-masih-terancam

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke