Salin Artikel

Agar Fair, Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kampanye Dini Parpol Selain PSI

Agar fair semestinya Bawaslu juga memproses dugaan partai politik lainnya yang mencuri start kampanye seperti PSI.

"Bawaslu melaporkan setiap bentuk tawaran visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu sebagai tindak pidana Pemilu, tidak terbatas PSI," ujar Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, di D' Hotel, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurut Arif, PSI bukanlah satu-satu nya partai yang berkelit mengakali aturan yang tertuang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang multitafsir.

Misalnya, pada pasal 1 ayat 35 UU tersebut tertulis bahwa kampanye itu menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sementara, pada pasal 274 di UU yang sama, materi kampanye hanya meliputi visi, misi, dan program.

"Pemutaran mars partai, ucapan selamat merayakan hari besar keagamaan/kenegaraan, dan bentuk-bentuk lain iklan politik termasuk yang secara jelas menunjukkan logo dan nomor urut bahkan dilakukan partai-partai besar secara massif lewat berbagai media," terangnya.

Karenanya, kata Arif, pernyataan Ketua Bawaslu RI Abhan bahwa PSI lewat iklannya berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut adalah termasuk kampanye justru membingungkan.

"Citra dapat didefinisikan sebagai konstruksi atas representasi, ia merupakan cara orang untuk melihat dan memahami sesuatu. Citra politik tersusun melalui persepsi seseorang tentang gejala politik," kata dia.

"Jadi, bukan semata logo dan nomor urut partai yang dapat membentuk citra diri, melainkan segala gejala politik yang dikonstruksi agar dipersepsi baik oleh seseorang serta menghasilkan pengetahuan, keterikatan, dan pengharapan yang dapat berkembang menjadi opini publik," tutur Arif.

Arif pun berpendapat, bahwa perlu disusun anotasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan maksud pasal 1 ayat 35 dan pasal 274 UU Pemilu yang multitafsir tersebut.

"Agar kedua pasal tafsirnya menjadi jelas, dan sesudahnya Bawaslu dapat mengambil Iangkah lebih tepat berkenaan kampanye di luar jadwal," tegas Arif.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PSI telah melakukan kampanye dini karena dilakukan di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu melaporkan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/ BARESKRIM.

PSI pun tak tinggal diam, Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut bakal dilayangkan pada esok hari, Rabu (23/5/2018) pukul 13.00.

Raja menjelaskan, alasan laporan tersebut lantaran PSI memandang ada pelanggaran profesionalisme etik yang dilakukan Bawaslu terkait kasus PSI. Oleh karenanya, PSI akan melaporkan Bawaslu ke DKPP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/22363851/agar-fair-bawaslu-diminta-proses-dugaan-kampanye-dini-parpol-selain-psi

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke