Salin Artikel

Panitia Sudah Terbentuk, KPK Mulai Seleksi Cari Sekjen Baru

"Jadi, pansel sudah terbentuk ada unsur eksternal sesuai dengan aturan yang ada. Proses seleksinya sedang kita lakukan ya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/5/2018) malam.

Febri menuturkan, KPK ingin sekjen baru yang terpilih nanti bisa memperkuat pelaksanaan tugas KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Jika proses seleksi selesai, nantinya pansel akan menyerahkan tiga nama kepada Presiden.

"Kalau proses seleksinya sudah selesai maka ada sekitar tiga nama yang diserahkan ke Presiden untuk kemudian Presiden memilih dan mengangkat sekjen," papar Febri.

Ia menuturkan, ada sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi para calon, seperti kepangkatannya sebagai pegawai negeri sipil, hingga pengalaman kerja di bidang terkait. Namun demikian, kata dia, KPK juga mengutamakan aspek integritas dari seorang calon.

Sebelumnya, posisi sekretaris jenderal KPK sempat dijabat Raden Bimo Gunung Abdul Kadir. Raden Bimo telah diberhentikan dengan hormat beberapa waktu lalu.

Raden Bimo diketahui menjabat sebagai Sekjen KPK mulai tanggal 10 Februari 2016 dan diberhentikan pada 20 Maret 2018 lalu melalui keputusan presiden (Keppres).

Febri pernah menyebutkan, posisi sekjen di KPK sangat strategis. Dalam struktur jabatan, posisi sekjen setara dengan tingkat deputi penindakan dan pencegahan. Sekjen KPK bertugas melakukan kegiatan operasional di bawah pimpinan KPK.

"Semua tugas utama KPK yang pencegahan dan penindakan akan berjalan maksimal kalau dukungan atau supporter di kesekjenan berjalan dengan baik," kata dia.

Sehingga, kinerja seorang sekjen KPK akan sangat memengaruhi kinerja di KPK. Ia mencontohkan, jika proses perencanaan keuangan tak matang, maka akan berimbas pada kegiatan-kegiatan tim di lapangan, mulai dari tanda tangan, penggeledahan hingga pencegahan.

"Kalau tidak didukung perencanaan keuangan yang baik dan hal yang lain maka bisa berjalan tidak maksimal. Justru kita butuh fungsi itu di KPK," kata dia.

Menurut Febri, nantinya sekjen terpilih bisa diangkat atau diberhentikan melalui keputusan presiden. Saat ini posisi sementara kesekjenan KPK sedang diisi oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/08013021/panitia-sudah-terbentuk-kpk-mulai-seleksi-cari-sekjen-baru

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke