Salin Artikel

Reaksi KPK Usai Hakim Tolak Praperadilan MAKI Soal Kasus RJ Lino

"KPK apresiasi putusan praperadilan yang menyatakan permohonan tidak diterima. Karena pada prinsipnya KPK sudah tegaskan bahwa argumentasi penghentian secara materil tersebut keliru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018).

Febri menuturkan, Undang-Undang tentang KPK pada pasal 40 telah mengatur secara tegas, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penututan tindak pidana korupsi. Febri juga membantah bahwa KPK berupaya menghentikan atau memperlambat proses penuntasan kasus ini.

"Kami juga masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman bukti dalam kasus ini. Setidaknya sekitar 55 saksi sudah kita periksa, demikian juga ahli-ahli terkait untuk memperkokoh bukti yang ada," kata Febri.

Namun demikian, kata Febri, KPK tetap menghargai peran MAKI sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, KPK selalu berhati-hati dalam mengusut maupun menemukan bukti-bukti dalam suatu kasus.

"Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi untuk tingkatan lebih lanjut," ujar dia.

Hakim tunggal Achmad Guntur mengatakan, tidak ada di dalam Undang-Undang yang menyebutkan harus berapa lama, penyidik menyelesaikan penyidikannya hingga perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.

"Bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa termohon telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino," ucap Achmad Guntur di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut. Ia juga menuturkan, materi gugatan yang diajukan MAKI di luar kewenangan hakim praperadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/07425291/reaksi-kpk-usai-hakim-tolak-praperadilan-maki-soal-kasus-rj-lino

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke