"KPK apresiasi putusan praperadilan yang menyatakan permohonan tidak diterima. Karena pada prinsipnya KPK sudah tegaskan bahwa argumentasi penghentian secara materil tersebut keliru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018).
Febri menuturkan, Undang-Undang tentang KPK pada pasal 40 telah mengatur secara tegas, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penututan tindak pidana korupsi. Febri juga membantah bahwa KPK berupaya menghentikan atau memperlambat proses penuntasan kasus ini.
"Kami juga masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman bukti dalam kasus ini. Setidaknya sekitar 55 saksi sudah kita periksa, demikian juga ahli-ahli terkait untuk memperkokoh bukti yang ada," kata Febri.
Namun demikian, kata Febri, KPK tetap menghargai peran MAKI sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, KPK selalu berhati-hati dalam mengusut maupun menemukan bukti-bukti dalam suatu kasus.
"Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi untuk tingkatan lebih lanjut," ujar dia.
Hakim tunggal Achmad Guntur mengatakan, tidak ada di dalam Undang-Undang yang menyebutkan harus berapa lama, penyidik menyelesaikan penyidikannya hingga perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
"Bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa termohon telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino," ucap Achmad Guntur di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut. Ia juga menuturkan, materi gugatan yang diajukan MAKI di luar kewenangan hakim praperadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/07425291/reaksi-kpk-usai-hakim-tolak-praperadilan-maki-soal-kasus-rj-lino