Salin Artikel

Politisi PKS Soroti Fungsi Intelijen dalam RUU Antiterorisme

Menurut Nasir, lembaga intelijen seharusnya memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya aksi teror.

"Kita harus mengkritisi fungsi intelijen, karena fungsinya itu kan untuk meniadakan aksi sejak saat direncanakan," ujar Nasir dalam sebuah diskusi terkait RUU Antiterorisme di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Nasir menegaskan bahwa persoalan terorisme tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Oleh sebab itu ia berharap, seluruh lembaga intelijen yang berada di setiap lembaga pemerintah dapat bekerja sama setelah RUU Antiterorisme disahkan.

"Semua instansi yang memiliki unit-unit intelijen itu harus bekerja sama. Sehingga tidak ada instansi yang bekerja sendiri karena informasi ini penting," kata dia.

RUU Antiterorisme saat ini menjadi sorotan, terutama setelah munculnya aksi teror yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo beberapa hari lalu.

Namun, DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU Antiterorisme sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, salah satu pembahasan akhir adalah mengenai definisi terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/15/20241751/politisi-pks-soroti-fungsi-intelijen-dalam-ruu-antiterorisme

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke