Konten-konten itu, misalnya, bermuatan provokasi, radikalisme, berita bohong, dan SARA.
Kemenkominfo menyampaikan hal ini melalui akun Instagram resminya, @kemenkominfo, pada Senin (14/5/2018), sebagai respons atas terjadi peristiwa bom di Surabaya, Jawa Timur.
Selain melalui aduankonten.id, masyarakat juga bisa melaporkannya melalui Twitter @aduankonten atau Whatsapp ke 08119224545.
Pelaporan ini bisa dilakukan dengan mengirim tangkapan layar atau alamat URL konten yang ingin dilaporkan.
Informasi pelaporan ini diunggah Kemenkominfo pada Senin (14/5/2018) siang, dan mendapatkan respons beragam dari warganet.
Ada yang mendukung, ada pula yang memberikan saran kepada Kemenkominfo.
“Habisi dan tumpas sampai ke akar-akarnya, serangan teror atau teroris yang bertugas di medsos,” tulis akun @irianaria1gg1.
Sementara itu, akun Divisi Humas Polri, @divhumaspolri, juga mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya terhadap informasi-informasi yang tak bisa dipastikan kebenarannya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/15/10125591/laporkan-postingan-provokasi-hoaks-dan-sara-ke-aduan-konten