Pembahasan ini pun diharapkan rampung pada masa sidang berikutnya yang dimulai pada 18 Mei 2018 mendatang.
"Harapannya saya, masa sidang besok selesai (pembahasan mengenai RUU Antiterorisme)," kata Risa di sela-sela diskusi tentang RUU Antiterorisme di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Risa menyatakan, apabila di dalam Pansus RUU Anti-terorisme masih terjadi perdebatan, maka ia meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah terbaik. Ini termasuk opsi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kalau memang nanti Pansus belum bisa selesaikan tugasnya dalam rapat Pansus, harapan saya yang terbaik bagi negara, itu keputusannya di Presiden," sebut Risa.
Ia menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan yang akan diambil Presiden. Namun demikian, sebagai anggota Pansus, Risa menyatakan pula bakal bekerja keras dan maksimal untuk merampungkan RUU Antiterorisme.
RUU tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum rampung sejak Pansus DPR bekerja pada Maret 2016. Rapat pun dilakukan secara tertutup oleh Pansus.
Presiden Jokowi pun meminta RUU Antiterorisme dapat segera diselesaikan. Sebab, revisi UU tersebut sudah diajukan pemerintah kepada DPR sejak Februari 2016 silam.
"Artinya sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya pada masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," terang Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/19322861/pdi-p-berharap-ruu-antiterorisme-segera-rampung