Panitia khusus (Pansus) pun sudah dibentuk, namun pembahasan RUU tersebut belum juga tuntas.
Anggota Fraksi PDI-P sekaligus anggota Pansus DPR untuk RUU Antiterorisme Risa Mariska menyebut, ada beberapa penyebab pembahasan RUU Antiterorisme belum juga membuahkan hasil. Penyebab pertama, Pansus masih terlibat perdebatan soal definisi terorisme.
"Dalam rapat Pansus masih berdebat terkait definisi terorisme," kata Risa dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Risa mengungkapkan, perdebatan soal definisi terorisme tersebut terjadi hingga penutupan masa sidang yang lalu. Adapun masa sidang berikutnya akan dimulai pada 18 Mei 2018 mendatang.
Kemudian, penyebab berikutnya adalah perbedaan pendapat penempatan frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara. Ada anggota Pansus yang menginginkan disematkannya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara dalam RUU Antiterorisme, namun ada pula yang tidak.
"Kalau definisi terorisme dijabarkan secara rinci, ini akan membatasi gerak kewenangan negara, dalam hal ini kepolisian," ungkap Risa.
Selain itu, ada pula perdebatan soal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Meskipun demikian, Risa menyatakan terkait hal ini sudah disepakati dalam Pasal 43 j dalam draf RUU Antiterorisme. Pasal itu mengatur pelaksanaan operasi militer selain perang.
Sebelumnya, ada wacana pembentukan satuan antiteror gabungan. Satuan ini terdiri dari satuan-satuan antiteror tiga matra TNI, yakni Detasemen Khusus 81 Penanggulangan Teror Kopassus TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Detasemen Bravo 90 TNI AU.
Adapun Presiden Joko Widodo telah meminta kepada DPR agar RUU Antiteror segera dirampungkan. Desakan untuk merampungkan RUU Antiterorisme juga muncul dari sejumlah pihak lain, termasuk gabungan 14 ormas Islam.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/19264501/sebab-pembahasan-ruu-antiterorisme-mandek-menurut-politisi-pdi-p