Salin Artikel

Akademisi: Hubungan Seksual di Luar Perkawinan Tak Bisa Dipidana

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak.

Menurut Agustinus, perzinaan tanpa terikat perkawinan atau hubungan seksual di luar pernikahan tak dapat dipidana, sebab dalam tindakan tersebut tidak terdapat unsur korban.

"Kaitannya dengan hubungan seksual di luar perkawinan kan tidak ada korbannya. Ini kan bukan perkosaan, dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada paksaan," ujar Agustinus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Di sisi lain, lanjut Agustinus, perluasan pasal zina juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang tercantum dalam Buku I RKUHP.

Dengan tidak adanya unsur korban dalam hubungan seksual di luar perkawinan, maka tujuan memberikan keadilan bagi korban tidak terpenuhi.

"Maka faktor memberikan nestapa sebagai sarana pemberian keadilan bagi korban jadinya tidak ada," kata Agustinus.

Selain itu jika tujuan pemidanaan adalah menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah, Agustinus menilai pemenjaraan tidak tepat diterapkan terhadap pelaku perzinaan di luar perkawinan.

Ia menyangsikan penjara dapat dikategorikan sebagai tempat untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kita kembali ke apa sih tujuan pemidanaan. Kalau kita bilang memperbaiki pelakunya, apakah kita menyerahkannya kepada sipir penjara untuk diperbaiki? Coba dipikirkan kembali, apa yang akan diperoleh dari dalam penjara? Saya kira akal sehat kita akan mengatakan bukan penjara tempatnya memperbaiki mereka," kata Agustinus.

"Saya kira norma yang berlaku sepatutnya jika ada dua orang pelaku yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yaitu melalui pendidikan bukan dipenjara," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/16482381/akademisi-hubungan-seksual-di-luar-perkawinan-tak-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke