Pantauan Kompas.com, massa serempak mengambil wudhu dengan air mineral kemasan saat satu orang mengumandangkan azan zuhur, Senin (7/5/2018) siang.
Mereka lalu merapikan saf, kemudian shalat menggunakan sajadah yang sudah dipersiapkan. Setelah itu, mereka kembali berdoa agar gugatan pihak HTI terhadap pemerintah dikabulkan majelis hakim.
Sementara, majelis hakim masih membacakan pertimbangannya. Massa bisa menonton dan mendengar jalannya sidang dari monitor serta speaker yang sudah disiapkan.
HTI menguggat Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pengesahan badan hukum ormas tersebut dicabut.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/12414621/sidang-masih-berlangsung-massa-pendukung-hti-shalat-berjemaah-di-depan-ptun