Syafruddin akan segera disidang terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Siang ini jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/5/2018).
Febri menuturkan, KPK akan menunggu penetapan dan jadwal sidang terhadap Syafruddin.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/17072231/kasus-blbi-kpk-limpahkan-berkas-mantan-kepala-bppn-ke-pengadilan-tipikor