"Semua tuduhan dan kejadian ke saya itu fiktif," ujar Fredrich saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Menurut Fredrich, polisi yang melakukan pemeriksaan telah menyatakan bahwa Setya Novanto murni mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu. Menurut dia, hal itu secara tidak langsung menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami Novanto bukan suatu rekayasa.
"Polisi juga menyatakan kecelakaan. Masa pernyataan polisi kecelakaan dibilang palsu? Periksa dong polisi, jangan menekan saya," kata Fredrich.
Fredrich berharap keterangan Setya Novanto yang akan dihadirkan sebagai saksi dapat mengklarifikasi tuduhan rekayasa tersebut. Ia berharap keterangan mantan kliennya itu akan menguntungkan dirinya.
Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich bersama dokter Bimanesh melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/14032591/fredrich-masa-pernyataan-polisi-soal-kecelakaan-novanto-dibilang-palsu