Hal itu untuk menanggapi upaya Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan agar KPK memberikan akses untuk memeriksa Fredrich Yundai.
"Silakan diajukan saja, dulu pernah ada pengajuan dari Peradi juga sebenarnya," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
"Secara prinsip penyidik sudah bersedia mengalokasikan waktu saat itu, namun koordinasi lebih lanjut tidak dilakukan, kita juga tidak tahu bagaimana proses di Peradi berjalannya," kata dia.
Ia mengungkapkan, KPK pada dasarnya menyambut baik permohonan dari Peradi. KPK akan membuka diri jika Peradi tetap membutuhkan keterangan Fredrich terkait pelanggaran kode etik advokatnya.
"Tinggal saat ini tentu harus dilihat pengajuannya, karena status penahanan Fredrich kan sudah dalam posisi sebagai terdakwa," kata Febri.
Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, Fredrich Yunadi seharusnya diadili secara etik advokat baru setelah itu diperiksa KPK. Sebab, Fredrich tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga kode etik advokat.
Dia menegaskan, selain proses pidana, seharusnya proses kode etik juga bisa berjalan, sehingga hasilnya dapat diserahkan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim.
Otto sempat menganggap KPK telah melanggar undang-undang karena tidak mengizinkan Komisi Pengawas Advokat memeriksa Fredrick Yunadi. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/21515471/kpk-persilakan-peradi-periksa-pelanggaran-etik-fredrich-yunadi