Rekaman percakapan itu diduga antara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dengan seseorang bernama Viktor.
Dalam rekaman itu terungkap ada upaya mengondisikan kejiwaan Setya Novanto yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, percakapan itu terjadi pada 18 Desember 2018, atau lima hari setelah Novanto didakwa di Pengadilan.
Berikut petikkan percakapan dalam transkrip yang ditampilkan jaksa di persidangan.
Viktor: Heh, ini saya kan ngeliat itu yang klien itu, Pak Fredrich.
Fredrich: Siapa?
V: Pak Setnov
FY: He-eh gimana?
V: Tu kan dianggap orang kan bermain-main berpura-pura gitu
FY: Iya
V: Ah, kalo mau, ada temen saya, dia jago
FY: he-eh
V : Dia jadi selalu sidang itu dibikin gila, dokter periksa dia gila. Ah, nanti abis itu cabut lagi dia gilanya
FY: Emang bisa?
V : Bisa. Dia di Bangka, di Bangka nih
FY: Ooh
V: He-eh, kemarin itu saya bilang “kamu bener yakin?”, “yakin saya kirim hantu gunung,”. Nanti pas diperiksa gila. Ah, ya di Bangka itu buktinya dia bilang.
FY: Heh
V: Jadi untuk, saya kasihan juga orang udah kayak gitu udah tahan
FY: Iya
V: Terlepas dia salah, tapi kan jangan kita perlakukan orang udah kayak gini
FY: Iya seperti binatang diberlakukan
V: Saya kemanusiaan aja lah, saya ngeliat bukan
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi percakapan itu kepada Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi.
Namun, Novanto merasa tidak mengetahui perihal pembicaraan di dalam rekaman itu.
"Saya enggak tahu maksudnya," kata Novanto.
Dalam persidangan ini, dokter Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/17363801/rekaman-percakapan-fredrich-ungkap-upaya-mengondisikan-kejiwaan-novanto