Ketiga Anggota DPRD yang diperiksa, yaitu Riha Mustafa, Junaedi Malik dan Yuli Veronica Maschur.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MY (Walikota Mojokerto Masud Yunus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Dalam kasus ini, penetapan Masud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.
Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka itu, KPK menemukan bukti baru.
Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Masud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.
Pasal yang disangkakan terhadap Masud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/11262491/kpk-panggil-3-anggota-dprd-kota-mojokerto-terkait-kasus-dugaan-suap