Salin Artikel

Hukuman Tiga "Justice Collaborator" Diperberat, Apa Kata KPK?

Adapun tiga JC yang hukumannya diperberat adalah Andi Narogong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, oleh Mahkamah Agung.

"Kalau mau bicara soal efek jera dan korupsi segera berhenti, ya, kan banyak cara. Kami enggak boleh absen," ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Saut mengatakan, KPK menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. KPK tak bisa melakukan intervensi terhadap putusan hakim.

"Ya yang jadi masalah, KPK enggak bisa mencampuri itu dan kita harus menghargai putusan. Tugas KPK membawa orang ke pengadilan, biar itu jadi wacana publik," katanya.

Menurut Saut, pimpinan KPK akan terlebih dulu menunggu sikap jaksa KPK dalam menyikapi putusan-putusan tersebut.

"Jika nanti teman-teman jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau atau cukup, nanti kami diskusikan dengan pimpinan," ujar Saut.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Narogong.

Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu dinaikkan hukumannya dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan kepada Andi. Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya.

Sementara itu, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.

"Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).

Vonis kasasi itu diputus tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif, Rabu (18/4/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/12095811/hukuman-tiga-justice-collaborator-diperberat-apa-kata-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke