Salin Artikel

Soal Pernikahan Pelajar SMP di Bantaeng, Ini Tanggapan Ketua MA

“Itu kan ketentuannya dalam undang-undang perkawinan ditetapkan usia perempuan kan 16 tahun, usia laki-laki 19 tahun,” jelasnya di Mahkamah Agung RI, Jakarta (18/4/2018).

“Kalau ada yang nikah sebelum umur itu maka mohon dispensasi ke pengadilan,” sambung dia.

Batas minimal pernikahan, kata Hatta, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Ketentuan dispensasi ditegaskan dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, "tentang hal penyimpangan terhadap batas minim perkawinan (pasal 1) dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita."

Hatta Ali dispensasi ke pengadilan, jika beragama Islam maka ke Pengadilan Agama dan yang beragama non-Islam ke Pengadilan Negeri.

Tanggapan Hatta Ali ini terkait dengan pemberitaan tentang sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, ngotot menikah. Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin). Penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang masih berusia belia.

"Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).

Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat menolak dengan mengeluarkan blangko N9 (penolakan pencatatan).

Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai di situ. Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

"Sempat ditolak karena usia keduanya masih belum cukup, tetapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui pengadilan agama," tambah dia.

Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/18412251/soal-pernikahan-pelajar-smp-di-bantaeng-ini-tanggapan-ketua-ma

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke