Salin Artikel

Ketua DPR Minta Bank Waspadai Penukaran Uang Pecahan Kecil Jelang Pemilu

"Mestinya bank dilarang beri penukaran uang kecil karena pasti buat nyalon," ujar Bambang di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Bambang mengatakan tim sukses pasangan calon membutuhkan banyak uang kecil maksimal Rp 50.000 untuk dibagikan kampanye. Untuk sekelas bupati, walikota, dan gubernur, kata Bambang, setidaknya menyiapkan Rp 2 juta yang dikonversi dalam pecahan rupiah yang nilainya kecil.

Tak hanya saat kampanye, pada hari H pencoblosan pun ada "serangan fajar" di mana anggota timses calon tertentu memberi uang atau sembako ke warga sekitar untuk memilihnya. Sementara itu, kata Bambang, sesekrang juga butuh dana besar sebagai tiket mendapatkan dukungan sekian kursi. Biasanya transaksi tersebut dilakukan secara tunai.

"Tidak berani nontunai. Biasanya pakai mata uang asing yang lebih tipis," kata Bambang.

Namun, Bambang menegaskan tidak semua calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif yang bermain politik uang. Ia mengklaim partainya, Partai Golkar, bebas politik uang.

"Tidak semua begitu. Kami dari Golkar natural saja," kata Bambang.

Oleh karena itu, Bambang mendorong adanya regulasi yang mengatur transaksi uang kartal maksimal Rp 100 juta. Ia mengatakan, DPR juga akan segera membahas rancangan undang-undang tersebut begitu menerima draf dari pemerintah.

"Cara mencegah politik uang maka harus menekan transaksi uang kartal," kata Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/16262481/ketua-dpr-minta-bank-waspadai-penukaran-uang-pecahan-kecil-jelang-pemilu

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke