"Mestinya bank dilarang beri penukaran uang kecil karena pasti buat nyalon," ujar Bambang di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Bambang mengatakan tim sukses pasangan calon membutuhkan banyak uang kecil maksimal Rp 50.000 untuk dibagikan kampanye. Untuk sekelas bupati, walikota, dan gubernur, kata Bambang, setidaknya menyiapkan Rp 2 juta yang dikonversi dalam pecahan rupiah yang nilainya kecil.
Tak hanya saat kampanye, pada hari H pencoblosan pun ada "serangan fajar" di mana anggota timses calon tertentu memberi uang atau sembako ke warga sekitar untuk memilihnya. Sementara itu, kata Bambang, sesekrang juga butuh dana besar sebagai tiket mendapatkan dukungan sekian kursi. Biasanya transaksi tersebut dilakukan secara tunai.
"Tidak berani nontunai. Biasanya pakai mata uang asing yang lebih tipis," kata Bambang.
Namun, Bambang menegaskan tidak semua calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif yang bermain politik uang. Ia mengklaim partainya, Partai Golkar, bebas politik uang.
"Tidak semua begitu. Kami dari Golkar natural saja," kata Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mendorong adanya regulasi yang mengatur transaksi uang kartal maksimal Rp 100 juta. Ia mengatakan, DPR juga akan segera membahas rancangan undang-undang tersebut begitu menerima draf dari pemerintah.
"Cara mencegah politik uang maka harus menekan transaksi uang kartal," kata Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/16262481/ketua-dpr-minta-bank-waspadai-penukaran-uang-pecahan-kecil-jelang-pemilu