Salin Artikel

Kalau Capres Tak Boleh Mantan Napi Korupsi, Kenapa Anggota DPR Boleh?

UU Pemilu tidak secara jelas mengatur apakah seorang mantan napi diperbolehkan untuk ikut dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019. Namun, persyaratan berbeda diterapkan terhadap calon presiden dan wakil presiden.

Menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, hal itu menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam UU Pemilu.

"Saya lihat ini ada ruang yang harus diisi, karena dalam UU Pemilu itu pengaturan terkait pembatasan terpidana ini beda-beda. Dalam UU Pemilu kan tidak hanya mengatur anggota DPR, DPRD dan DPD tapi juga mengatur presiden dan wakil presiden," ujar Hadar dalam sebuah diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur salah satu persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukam tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Sementara, dalam Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Lho kok terus tidak ada pelarangan bagi anggota DPR, padahal mereka sama-sama calon pemimpin. Sama-sama pentingnya mereka ini," kata dia.

Akibat adanya perbedaan syarat tersebut, kata Hadar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu memiliki kewenangan membuat pelarangan mantan napi korupsi ikut dalam Pileg 2019.

Ketentuan tersebut dapat diatur dalam PKPU agar syarat pencalonan dapat setara dan tidak diskriminatif.

"Itu (PKPU) memang masih perdebatan. Tapi menurut saya KPU punya kewenangan mengatur. Maka penyelenggara bisa menatanya, mengambil wewenang supaya syarat ini menjadi setara," kata Hadar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, penyelenggaraan pemilu harus menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Oleh karena itu, KPU memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan agar pemilu dapat berjalan secara adil, apalagi pileg 2019 akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan presiden.

"Bagaimana mungkin kalau tahapannya serentak tapi syaratnya dibedakan. Jadi KPU dalam pandangan kami harus menjaga semangat pemilu yang adil dan tidak diskriminatif," kata Titi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa rencana pelarangan eks narapidana untuk maju sebagai calon legislatif sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masuknya aturan larangan mantan narapidana jadi caleg diatur KPU bukan tanpa alasan dan kajian dari KPU.

Arief menegaskan bahwa perumusan pasal di dalam PKPU bukan  hal yang sembarangan. Menurut dia, pasal soal pelarangan eks narapidana maju sebagai caleg sudah dikaji KPU.

Oleh karena itu, Arief yakin bahwa pelarangan eks narapidana jadi caleg tidak akan melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/17242331/kalau-capres-tak-boleh-mantan-napi-korupsi-kenapa-anggota-dpr-boleh

Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke