Salin Artikel

Amnesty International Tawarkan Penanganan Kejahatan Narkotika di Luar Eksekusi Mati

Menurut dia, ada sejumlah solusi alternatif yang bisa dilakukan untuk menangani kejahatan narkotika.

"Bisa juga seumur hidup, 20 tahun penjara, dan yang lebih penting intervensi dari luar lapas, seperti intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rutan, imigrasi, dan perbatasan," kata Usman di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Usman melihat para pelaku kejahatan narkotika melakukan kejahatan tersebut karena ada bantuan langsung atau tidak langsung dari pihak tertentu. Dan mereka akan tetap melakukan kejahatan narkotika tanpa solusi jangka panjang yang baik dari pemerintah.

"Penertiban obat-obatan juga penting. Dalam hal untuk keperluan medis saja banyak disalahgunakan," ungkapnya.

Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan seringkali menjadi tempat para pengedar narkotika untuk mengoperasikan bisnis kejahatannya.

Usman memandang bahwa perkembangan kejahatan narkotika di Indonesia telah memperlihatkan tidak ada korelasi antara eksekusi mati dengan menurunnya angka kejahatan narkotika.

Di satu sisi, Amnesty International Indonesia juga mencatat sejumlah eksekusi mati di Indonesia dilakukan tidak melalui proses peradilan.

"Ada yang ditembak mati ketika melakukan peredaran narkotika atau ditangkap aparat. Amnesty mencatat kasus eksekusi di luar yudisial ada sekitar 98 kasus. Tahun 2018, Januari saja, tembus ke 100 orang, terus meningkat," ungkapnya.

Usman mengakui bahwa hal itu membuat pelaku kejahatan narkotika menghadapi kebijakan yang represif tanpa lewat proses peradilan. Mereka, kata dia, juga tak diberikan kesempatan untuk membela dirinya melalui mekanisme hukum.

"Jadi, agak sulit meyakinkan secara rasional bahwa hukuman mati itu sangat efektif menghapuskan peredaran narkotika," kata Usman.

Ia pun juga meminta pemerintah untuk melakukan penanganan khusus terhadap peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Sebab, selama ini para pengedar narkotika di dalam lapas, seringkali mendapat perlakuan istimewa dengan menyuap pejabat maupun aparat di lapas.

"Dan tanpa ada pembenahan petugas lapas, pejabat lapas dari sikap-sikap korup, maka akan sulit," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/08420321/amnesty-international-tawarkan-penanganan-kejahatan-narkotika-di-luar

Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke