Salin Artikel

Pakai Tongkat, Bupati Bandung Barat Tiba di Gedung KPK

KPK telah menetapkan Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji.

Pantauan Kompas.com, Abubakar tiba dengan menumpang mobil Nissan Serena warna hitam dengan plat nomor D 1143 UW.

Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang bahan warna hitam, serta peci hitam. Abubakar berjalan dengan menggunakan bantuan sebuah tongkat.

Pada Rabu siang. Abubakar sempat menjalani proses kemoterapi di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, Jawa Barat, sebelum dibawa KPK ke Jakarta.

Pada Selasa (10/4/2018) kemarin, KPK telah melakukan penindakan terkait kasus ini dan mengamankan sejumlah orang. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta.

Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.Ketiganya diduga sebagai penerima hadiah atau janji.

KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Abubakar diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

KPK menduga, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.

"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," kata Saut.

Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/00060641/pakai-tongkat-bupati-bandung-barat-tiba-di-gedung-kpk

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke