Uang itu merupakan commitment fee yang diminta tim sukses Rita atas proyek pemerintah yang dikerjakan PT Surya Mega Jaya.
Hal itu dikatakan Sarwani saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.
"Saya diminta 11 persen, tapi saya bilang saya cuma sanggup 10 persen dari nilai proyek," ujar Sarwani kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sarwani, permintaan itu awalnya disampaikan Junaidi, salah satu anggota tim sukses Rita yang dikenal dengan tim sebelas.
Kemudian, permintaan uang itu juga disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Rudi Suryadinata.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sarwani mengatakan bahwa jika permintaan fee itu tidak diberikan, maka perusahaannya tidak akan mendapat pekerjaan lagi di lingkungan Pemkab Kukar.
Adapun, keyakinan Sarwani untuk membayarkan fee tersebut karena mengetahui Junaidi orang dekat Bupati Kukar. Dalam persidangan, Sarwani dikofirmasi jaksa seputar proyek-proyek yang pernah ia tangani.
Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 2 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/14521721/kontraktor-akui-beri-fee-10-persen-kepada-timses-bupati-kukar