Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Totok mengatakan, Kompleks Parlemen dikategorikan sebagai objek vital nasional (obvitnas) karena menyangkut kepentingan negara yang strategis.
Namun, kondisi pengamanan di obvitnas tersebut dinilai sangat longgar dan dilakukan secara parsial oleh ketiga lembaga negara tersebut.
Totok menjelaskan, pada April 2015, Pimpinan DPR sudah menugaskan Baleg untuk menyusun pengamanan terpadu di Kompleks Parlemen dengan melibatkan Polri.
Kemudian, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dalam peraturan tersebut, kata Totok, akan diterapkan pola pengamanan terpadu dalam bentuk zonasi.
Zonasi terbagi dalam lima bagian, yakni zona merah 1, zona merah 2, zona kuning 1, zona kuning 2 dan Zona hijau.
Selain itu, diterapkan pula penggunaan kartu akses untuk memasuki kawasan MPR, DPR, DPD dan DPRD sesuai zonasi pengamanan.
Sementara, satuan pengamanan terpadu akan dilakukan dari unsur PNS, non-PNS dan Polri.
"Dalam setiap zona dilakukan pola pengamanan yang berbeda sesuai prioritas pengamanan. Sarana dan prasarana minimum yang harus dipenuhi dan anggarannya dibebankan ke Setjen DPR, Setjen MPR dan Setjen DPD secara proporsional," kata Totok.
"Pengawasan dan evaluasi pengamanan terpadu dilakukan berkala oleh Setjen DPR kerja sama kepolisian," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/19042971/dpr-akan-terapkan-pola-pengamanan-zonasi-di-kompleks-parlemen