Menurut dia, dengan diagnosis awal, Novanto hanya mengalami cedera ringan di bagian kepala.
"Bisa saja (rawat jalan), tapi saya harus memberikan informasi kepala keluarga, kalau ada apa-apa langsung dibawa ke IGD," ujar Nadia kepada majelis hakim.
Menurut Nadia, dari pemeriksaan subyektif pasien, Novanto mengaku sempat mengalami riwayat luka kepala, pingsan dan muntah-muntah.
Dari pemeriksaan itu, Nadia mengeluarkan diagnosis bahwa Novanto mengalami cedera kepala ringan.
Namun, menurut Nadia, untuk memastikan kondisi pasien secara pasti, dibutuhkan pemeriksaan penunjang melalui CT Scan. Meski demikian, menurut dia, pemeriksaan CT Scan dapat dilakukan beberapa hari setelahnya.
"Saya perlu pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan CT Scan. Kebetulan CT Scan sedang rusak sudah cukup lama. Biasanya pasiem kt rujuk ke rumah sakit lain," kata Nadia.
Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/17395961/menurut-dokter-saraf-cedera-ringan-setya-novanto-bisa-tanpa-rawat-inap