Namun, Tjahjo sepakat jika pesawat kepresidenan tak digunakan saat berkampanye.
"Iya dong (pesawat kepresidenan bagian dari pengamanan). Tapi kalau kampanye, menurut saya, harus menggunakan pesawat lain," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Ia mengatakan, aturan penggunaan pesawat kepresidenan dalam kampanye akan diatur secara detil dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat ini, Sekretariat Negara (Setneg) tengah mengonsultasikan hal tersebut kepada KPU.
Terkait Jokowi, ia mencalonkan diri kembali pada Pilpres 2019, Tjahjo yakin tak akan bersedia menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye.
"Mohon maaf, kalau lima tahun lalu medsos (media sosial) belum sebegitu hebatnya. Sekarang sedikitpun bisa berkembang di medsos yang engggak-enggak," kata Tjahjo.
"Makanya, arahan Mensesneg dalam rapat dengan saya, mari kita bahas dengan detil jangan sampai merugikan nama capres apalagi petahana," lanjut dia.
Sebelumnya, anggota Komisi II Fraksi PDI-P Arif Wibowo menyatakan tak masalah jika Presiden Joko Widodo menggunakan pesawar kepresidenan saat berkampanye sebagai calon presiden.
Menurut dia, pesawat kepresidenan merupakan salah satu instrumen pengamanan Presiden.
Dengan demikian, sebagaimana fasilitas pengamanan yang melekat, maka pesawat kepresidenen juga bersifat melekat seperti pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden.
Namun, lanjut Arief, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye tak boleh sembarangan sehingga perlu diatur secara detil.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/19274201/kata-mendagri-soal-penggunaan-pesawat-kepresidenan-untuk-kampanye