Menurut Saleh, jika sebagian dokter meragukan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang dikenal dengan "cuci otak" yang digunakan Terawan, maka Kementerian Kesehatan bisa dilibatkan untuk mengujinya secara klinis.
Saleh mengatakan, Kementerian Kesehatan memiliki sumber daya yang cukup untuk menguji metode tersebut.
"Saya sarankan bentuk lembaga. Nanti Kemenkes bentuk lembaga penelitian. Kita punya itu. Besar dananya. Ambil itu, buat lembaga itu, kemudian undang semua ahli bedah syaraf atau ahli syaraf, diundang semua kemudian teliti. Buat mekanisme akademiknya dan uji klinisnya," kata Saleh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Dengan demikian, kata Saleh, IDI bisa dengan mudah menilai apakah yang dilakukan Terawan dengan metode "cuci otak" memenuhi standar keamanan dan kesehatan dari sudut pandang kedokteran.
Bahkan, lanjut dia, hal itu akan menguntungkan Indonesia. Sebab, jika metode "cuci otak" yang digunakan Terawan teruji secara klinis, maka bisa dipatenkan.
Dengan demikian, bisa menarik pasien manca negara untuk berobat ke Indonesia.
"Enak dong Indonesia menemukan alat seperti ini. Orang luar negeri berobatnya ke kita bukan ke Kuala Lumpur. Bukan ke Penang, bukan ke Singapura. Orang Kuala Lumpur, Singapura mestinya masuknya ke sini. Kita harapkan itu yang dilakukan," lanjut politisi PAN itu.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.
Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.”
Terawan tidak menaati itu dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat dan mencederai sumpah dokter.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/15133681/komisi-ix-minta-kemenkes-dilibatkan-dalam-kasus-dokter-terawan