"Kami minta political will dari DPR dan pemerintah serta partai politik untuk merespons usulan KPU ini," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut Wahyu, jika DPR dan pemerintah memberikan dukungan, maka usulan larangan mantan napi kasus korupsi jadi caleg bisa direaliasikan.
"Kalau memang political will ini ke sana sama. Maka mungkin ini dilakukan," kata Wahyu.
KPU beralasan, larangan tersebut untuk memberikan efek jera kepada siapa pun kader partai politik agar tidak mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan rakyat.
KPU pun optimis usulan larangan tersebut bisa disepakati semua pihak, meski saat ini tak sedikit pihak juga yang menentang.
"Kami sebenarnya optimis kok. Artinya bahwa semangat KPU dan partai politik peserta pemilu itu sama. Kenapa titik sama ini enggak dimanfaatkan agar bisa produktif," ucap Wahyu.
Sebelumnya, KPU RI mewacanakan akan mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pileg 2019.
Pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
Menurut KPU, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena mereka telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Apalagi, kata KPU, semua masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur dan amanah.
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, KPU berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/07384141/kpu-harap-dpr-pemerintah-dukung-larangan-eks-napi-korupsi-jadi-caleg