Salin Artikel

Pemerintah Wacanakan Perusahaan Transportasi "Online" Jadi Jasa Angkutan Umum

"Aplikator itu nantinya dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan umum, di samping adalah aplikator juga," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Perubahan itu, lanjut Moeldoko, adalah salah satu solusi persoalan di dunia transportasi online saat ini. Persoalan itu mulai dari masalah kepastian hukum, jaminan keselamatan konsumen, kesejahteraan pengemudi, hingga pengawasan oleh pemerintah.

Namun, yang paling penting, perubahan tersebut memberikan kepastian kepada kesejahteraan pengemudi.

"Sehingga nanti garisnya adalah dari driver langsung kepada aplikator yang selama ini dipotong 20 sampai 25 persen," ujar Moeldoko.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, perubahan dari perusahaan aplikasi transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan umum itu belum dikomunikasikan dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Indonesia.

"Belum (dikomunikasikan), ini baru kesepakatan baru menampung aspirasi mayarakat dan juga Aliando (Aliansi Driver Online). Kami bertiga sepakat, dan Presiden sepakat. Maka akan saya panggil dan diskusikan caranya seperti apa," ujar Budi Karya.

Diketahui, payung hukum beroperasinya transportasi online saat ini, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Peraturan ini adalah peraturan baru mengenai taksi online, sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), yaitu Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Melalui Permen 108 itu, pengemudi transportasi online, khususnya kendaraan roda empat wajib melakukan uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan. Peraturan itu mulai berlaku 1 April 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/22340771/pemerintah-wacanakan-perusahaan-transportasi-online-jadi-jasa-angkutan-umum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke