Suami artis Dian Sastrowardoyo itu sedianya hendak diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, salah satu tersangka kasus ini.
"Hingga sore penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi (Maulana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Sementara itu, VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Teten Wardaya, saksi lain yang juga dipanggil KPK hari ini juga tidak dapat hadir. Pemeriksaan Teten akan dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan pendiri sekaligus CEO PT Mugi Rekso Abadi.
Dalam kasus ini, KPK menduga suap yang diterima Emir diberikan melalui Soetikno. Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Menurut KPK, suap-suap tersebut diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.
Kerja sama pengadaan mesin pesawat tersebut juga diduga diperantarai oleh Soetikno.
Perusahaan Connaught International Pte Ltd, yang berdomisili di Singapura, di mana Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, memiliki hubungan dengan Airbus dan Rolls-Royce, yakni sebagai konsultan penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/20215761/kasus-emisyah-satar-indraguna-sutowo-mangkir-dari-panggilan-kpk