Uang itu diduga terkait permohonan izin perkebunan PT Sawit Golden Prima.
Hal itu dikatakan Hanny saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Hanny bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
"Tas plastik ditinggal di kursi rotan. Abun ngomong, ini ada oleh-oleh untuk Ibu (Rita), terus diletakkan di kursi rotan," kata Hanny kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanny mengaku sebagai bawahan Abun. Perusahaan tempatnya bekerja juga dimiliki oleh Abun.
Menurut Hanny, saat penyerahan uang itu, dia dan Abun sedang berkunjung ke rumah Rita.
Kedatangan mereka terkait permintaan tanda tangan Rita untuk izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
"Waktu itu saya tanya, itu plastik ketinggalan. Tapi dibilang, sudah enggak apa-apa, itu petis, duit," kata Hanny.
Dalam kasus ini, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hery Susanto memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari.
Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/12420141/saksi-akui-ada-bungkusan-berisi-uang-untuk-bupati-kukar-rita-widyasari