Dari 20 kasus tersebut, 15 kasus di antaranya kasus pembunuhan dan 5 kasus merupakan tuduhan melakukan sihir.
"Sebagai pemetaan saja yang kasus 20 terancam hukuman mati itu, 15 kasus tuduhannya pembunuhan dan 5 adalah tuduhan melakukan sihir. Ini enggak ada di UU kita," ujar Iqbal saat berbicara dalam rapat dengan Tim Pengawas Perlindungan TKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
"Jadi kalau menggunakan jimat saja bisa dituduh sihir," ucapnya.
Iqbal menuturkan, dari 20 TKI terpidana mati, dua TKI berstatus kritis atau tengah menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.
Kedua TKI itu adalah Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib. Pada 2010, keduanya divonis bersalah atas kasus pembunuhan.
Iqbal mengakui pemerintah kesulitan dalam melakukan upaya advokasi sebab pendampingan kasus-kasus itu tak dilakukan sejak awal.
Selain itu, sebelum tahun 2011, sistem perlindungan WNI di luar negeri belum memadai.
Sementara itu, pemerintah masih mengupayakan pembebasan 18 TKI dari eksekusi hukuman mati.
"Yang 18 masih dalam berbagai tahap. Ada yang masih proses banding, kasasi, ada yang sudah kita ajukan PK. Tapi mudah2an dari yang 18 ini kita bisa bantu," ucapnya.
"Kalau kasus ini (sihir) bisa dimaafkan oleh Raja (Arab Saudi), kemungkinan besar masih bisa dibebaskan. Kasus pembunuhan sudah didampingi sejak awal sehingga kita punya semua datanya," kata Iqbal.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/16342001/lima-tki-terancam-hukuman-mati-di-arab-saudi-atas-tuduhan-lakukan-sihir