Salin Artikel

Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi

Alissa mengatakan, jika disahkan, pasal penodaan agama dalam RKUHP itu bisa dijadikan dasar oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

"Seperti yang kita lihat kasus persekusi tahun 2017. Alasannya adalah penghinaan. Karena ada pasal penodaan agama, penghinaan, maka kemudian ke kelompok-kelompok tertentu mengejar, memburu orang-orang, dan melakukan apa yang kita sebut sebagai persekusi," kata Alissa.

Hal itu dia sampaikan dalam konfrensi pers sejumlah tokoh dalam menyikapi RKUHP di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Sebab, Alissa melanjutkan, dalam sebuah penelitian, orang Indonesia menganggap agama paling besar pengaruhnya dalam kehidupan, dan persoalan identitas agama itu menjadi persoalan penting bagi mereka.

Sementara itu, secara kultur orientasi dan social centric society, masyarakat Indonesia masih melihat dirinya sebagai bagian dari kelompok.

Sehingga ketika terjadi protes karena masalah penodaan agama, maka yang turun melakukan protes itu tentu dalam bentuk kelompok.

Kelompok tertentu itu dinilai berpotensi akan menggunakan pasal penodaan agama ini untuk menjadi dasar bagi mereka melakukan persekusi.

"Saya membayangkan kelompok tertentu atas nama hukum, mereka memburu orang tertentu yang dianggap menghina, baru setelah itu menyerahkan ke polisian. Ini rentan," ujar Alissa.

Pasal penodaan agama juga dinilai bisa mendorong dinamika rasa saling curiga di antara umat beragama.

Dia mencontohkan kasus dosen di Aceh yang dilaporkan mahasiswa karena mengajak belajar di sebuah tempat ibadah agama lain.

Potensi ketegangan sosial akibat pasal ini menurut dia menjadi tinggi.

"Kuliah-kuliah itu bisa dilabeli penghinaan agama, ketika dosen menyebarkan, mengirimkan bahan kuliah, bandingkan agama, ini kemudian dianggap sebagai penyebar luasan penghinaan agama. Jadi pasal ini karet sekali, bisa dipakai ke mana-mana atas nama agama," ujar Alissa.

Dia menilai, niat dari pembuat undang-undang mungkin baik, yakni meminimalisir ketegangan yang terjadi dalam kehidupan beragama akibat tindakan seperti perusakan tempat ibadah, protes, penyerangan, penghinaan dan lainnya.

Namun, seharusnya formulasi ketentuannya harus dibuat dengan hati-hati. Jika tidak, formulasi yang ada justru membuka ruang digunakan atas nama identitas kelompok tertentu tadi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/16402711/pasal-penodaan-agama-di-rkuhp-dinilai-bisa-memicu-kasus-persekusi

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke