Salin Artikel

Saat Ketua DPR Bicara soal Pelecehan Anak dan Perempuan di Kopi Johny

Salah satu yang jadi bahan perbincangan menarik, Nafa dan Hotman menyinggung soal sikap DPR terhadap pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Bambang menegaskan, saat ini DPR sedang fokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), yang salah satunya menyinggung pelecehan anak dan perempuan. Bambang menyadari bahwa hukuman yang diberikan kepada para pelaku pelecehan seksual memang cenderung masih ringan.

"Kami menyadari hukuman ke pelaku masih ringan, tuntutannya juga ringan. Kita akan jamin RKUHP bisa beri hukuman yang lebih berat," ujar Bambang di hadapan warga yang meramaikan Kopi Johny.

Menurut Bambang, pemerintah dan DPR berkomitmen melindungi anak dan perempuan dari pelecehan seksual. Sebab, anak-anak dan perempuan merupakan tanggung jawab negara untuk melindunginya.

"Kita imbau penegak hukum juga harus keras dan berikan hukuman pidana maksimal ke pelaku karena ini akan merusak generasi muda dan kaum perempuan," ucapnya.

Kendati demikian, Bambang mengakui bahwa negara tidak bisa masuk ke ranah privat, karena seringkali ada tindakan seksual antara laki-laki dan perempuan dilakukan atas dasar saling suka.

"Seringkali karena suka sama suka, ini di luar pemerkosaan, sehingga negara tidak masuk ke ruang privat karena itu harus delik aduan," kata dia.

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih membantah anggapan perluasan pasal zina akan menjerat ranah privat warga negara.

Polemik mengemuka terkait pasal 460 ayat 1 huruf e dan Pasal 463 draf RKUHP per 2 Februari 2018.

Pasal 460 menyatakan pidana zina dapat dikenakan jika pelaku belum menikah berdasarkan tuntutan dari orangtua atau anak. Sedangkan pasal 463 mengatur soal pidana jika hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo.

"Tidak ada dan negara enggak mungkin bisa masuk ke ranah privat. Kemarin saat menyampaikan kepada Presiden juga tidak ada. Tidak mungkin negara bisa masuk ke ranah privat," ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Enny menjelaskan, pasal perzinaan dalam RKUHP bertujuan untuk mengatur perbuatan yang dilakukan di wilayah publik. Ketika perbuatan yang dikategorikan zina dilakukan di wilayah publik, maka pemerintah bisa menindak.

Sementara jika perbuatan itu dilakukan di ranah privat, maka pemerintah tidak bisa ikut campur. "Yang bisa dilakukan oleh hukum publik itu ketika wilayah publik terganggu. Ketika wilayah publik tidak terganggu, negara tidak bisa masuk," kata Enny.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/18/11044371/saat-ketua-dpr-bicara-soal-pelecehan-anak-dan-perempuan-di-kopi-johny

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke