Setelah disangka atas dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Latif kini disangka melakukan pencucian uang.
"KPK menemukan dugaan tersangka ALA menempatkan, mentransfer, membelanjakan, mengalihkan harta kekaayan hasil korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Abdul Latif disangka menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 23 miliar.
Diduga, Abdul Latif membelanjakan hasil gratifikasi itu dalam bentuk mobil, motor, dan aset lain atas nama keluarga dan pihak lainnya.
Abdul Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Abdul Latif ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018, setelah diduga menerima suap Rp 3,6 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/21245801/selain-suap-dan-gratifikasi-bupati-hulu-sungai-tengah-juga-disangka